PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PENGERTIAN HAM
Hakasasimanusia (HAM)
adalahhakdasar yang dimilikimanusiasejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung
tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau
raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia.
Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak
pribadinya.
SEJARAH HAM
Sejarahkelahiran HAM dimulai
di Inggris. BangsaInggrismemilikitradisiperlawananterhadap para raja yang
berusahauntukberkuasasecaramutlak.
a. Pada
tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkanMagna Charta
Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan
sewenang-wenang).
b.
Pada tahun 1679 terbit Habeas
Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu
tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
c. Pada
tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan
Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama
di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen,
tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa
persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih
diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya
laki-laki)
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusi
Menurut para ahli :
·
John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya,
hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
·
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·
C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Macam-MacamHakAsasiManusia (HAM)
a)
Hak asasi pribadi (personal rights)
HakAsasiPribadiadalahhak yang
meliputikebebasanmenyatakanpendapat, kebebasanmemeluk agama, kebebasanbergerak,
kebabasandalamuntukaktifsetiaporganisasiatauperkumpulandansebagainya.
b)
Hak asasi ekonomi (proporty rights)
HakAsasiEkonomiadalahHakuntukmemiliki,
membelidanmenjual, sertamemanfaatkansesuatu.
c)
Hak asasi politik (politik rights)
HakAsasiPolitikadalahhakikutsertadalampemerintahan,
hakpilihmaksunyahakuntukdipilih
d)
Hak asasi hukum (rights of legal equality)
HakAsasiHukumadalahhakuntukmendapatkanperlakukan
yang samadalamhukumdanpemerintahan.
e)
Hak asasi dan budaya (social and cultura rights)
f)
Hak asasi peradilan (procedural rights)
HakAsasiPeradilanadalahhakuntukmendapatkanperlakuantatacaraperadilandanperlindungan
(procedural rights), misalnyaperaturandalamhalpenahanan,
penangkapandanpenggeledahan
g)
Hak asasi pribadi (personal rights)
HakAsasiPribadiadalahhak yang
meliputikebebasanmenyatakanpendapat, kebebasanmemeluk agama, kebebasanbergerak,
kebabasandalamuntukaktifsetiaporganisasiatauperkumpulandansebagainya.
h)
Hak asasi ekonomi (property rights)
HakAsasiEkonomiadalahHakuntukmemiliki,
membelidanmenjual, sertamemanfaatkansesuatu.
i)
Hak asasi politik (politik rights)
HakAsasiPolitikadalahhakikutsertadalampemerintahan,
hakpilihmaksunyahakuntukdipilih
j)
Hak asasi hukum (rights of legal equality)
HakAsasiHukumadalahhakuntukmendapatkanperlakukan
yang samadalamhukumdanpemerintahan
k)
Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
l)
Hak asasi peradilan (procedural rights)
HakAsasiPeradilanadalahhakuntukmendapatkanperlakuantatacaraperadilandanperlindungan
(procedural rights), misalnyaperaturandalamhalpenahanan,
penangkapandanpenggeledahan.
Contohkasus HAM yang terjadi
di Indonesia
Peristiwa trisakti dan
semanggi
Peristiwa di
TrisaktidanSemanggiiniterjadipadatahun 1998. Peristiwainiberkaitandengangerakan
di era reformasi yang gencardisuarakan di tahun 1998.
Gerakantersebutdipicuolehkrisismoneterdantindakan KKN presidenSoeharto,
sehingga para mahasiswakemudianmelakukan demo besar-besaran di berbagaiwilayah
yang kemudianberujungdenganbentrokantaramahasiswadenganaparatkepolisian. Hal inimemicumeninggalnya
4 mahasiswadariUniversitasTrisaktidan 5 mahasiswa di Semanggi.
Merekatewassetelahterkenatembakanpeluruaparatkepolisian.
Peristiwainimenjadisalahsatusejarahkelambagibangsa.
Kasus bom Bali
Peristiwabombalimenjadisalahsatuaksiterorismeterbesar
di Indonesia. Peristiwainiterjadipadatahun 2002. Sebuahbomdiledakkan di
kawasanLegianKuta, Bali olehsekelompokjaringanteroris. Akibatperistiwaini,
sebanyak 202 orang meninggaldunia, mulaidariturisasinghinggawargalokal yang ada
di sekitarlokasi. Kepanikansempatmelanda di penjuru Nusantara
akibatperistiwaini. Aksibombaliinijugabanyakmemicutindakanterorisme di
kemudianhari
Pembunuhan munir
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan
Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004. Saat itu dia berumur 38 tahun. Munir
adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di indonesia. Jabatan terakhirnya
adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia
Impersial. Sampaisekarang,
kasuspembunuhanMunirmasihbelumbisadiselesaikan. Munirmerupakanseorangaktivis
yang banyakmenanganipermasalahanhakasasi lain.
Iakemudianmeninggaldalamperjalanan di pesawatsaatakanmenujukota Amsterdam,
Belanda. Kejadianini pun membuatgempar. Banyakspekulasi yang
bermunculanjikaMunirtewasdiracunataudibunuholehgolongantertentu.
Beberapasaksitidakmemberiketerangan yang
jelashinggaakhirnyapenyelidikandihentikanbeberapatahunberselang.
Peristiwa tanjung priok
Kasus ini pelanggaran HAM. Bermula ketika warga
sekitar tanjung priok, jakarta utara melakukan demonstrasi beserta keseluruhan
yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.peristiwa ini terjadi pada
tanggal 12 september 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili
dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer,
mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus dukun santet di
Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun
1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya praktek dukun santet di
desa-desa meraka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan
berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun
santet. Sejumlah orang yang di tuduh dukun santet dibunuh, ada yang di pancung,
dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi dan anggota TNI dan ABRI
tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang
masih selamat dari amukan warga.
Kesimpulan
Jadi HAM adalah hak yang di miliki setiap manusia sejak lahir hingga dia
meninggal, jadi kita sebagai manusia tidak boleh melanggar atau menindas hak
setiap orang. Karena di indonesia HAM di lindungi oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar