WAWASAN NUSANTARA
Pengertian
Wawasan Nusantara
ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan
bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan
yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar
bersama. Dalam pengertianumum, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkanideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan
nasional.
Wawasan nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan,
pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan,
kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wilayah Nusantara
merupakan gugusan dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara
garis khatulistiwa merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi
yang meliputi lebih dari 200 sukubangsa, juga salah satu
negara terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian
Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan
Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai
satu kesatuan politik, adalah
sebagai berikut:
- Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
- Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
- Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
- Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukumnasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai
satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai
berikut:
- Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai
satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai
berikut:
- Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
- Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai
berikut.
- Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi
dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
- Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
FUNGSI
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
a.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat,bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
b.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa
dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat
persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60) :
Ø
Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel
Ø
Negara merupakan
sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh
sampai akhirnya menyusut dan mati
Ø
Negara adalah suatu
kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
Ø
Dalam usaha
mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam
dan hukum alam.
Ø
Semakin tinggi budaya
suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ø
Pandangan/ajaran
Rudolf Kjellen
Ø
Negara merupakan suatu
organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang
untuk bisa berkembang bebas.
Ø
Negara merupakan suatu
sisem politik (pemerintahan)
Ø
Negara dapat hidup
tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada
dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun
kekuatannya sendiri.
Latar Belakang
Filosofis
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang
bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
·
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila
·
Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
·
Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
·
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai
dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila
menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
§ Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati kebebasan beragama
§ Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
§ Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
§ Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
§ Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah
Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi
obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi
dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
·
Saat RI merdeka (17
Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia.
·
Dengan aturan itu maka
wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
·
Laut menjadi
pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
·
Indonesia kemudian mengeluarkan
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh,
kesatuan yang bulat dan utuh.
·
Indonesia kemudian
mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep
kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
·
Maka Indonesia
mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
·
Dampaknya: jika dulu
menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantietahun 1939
luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda
dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan).
·
Pada 1982, Konferensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara
Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
·
Asas Negara Kepulauan
itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on
the Law af the Sea).
·
Dampak dari UNCLOS
1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia.
·
Indonesia kemudian
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember
1985).
·
Sejak 16 November 1993
UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak
16 November 1994.
·
Perjuangan selanjutnya
adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit).
Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74 mengatakan bahwa wilayah
Indonesia adalah
o Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
o Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
o Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
o Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
o Batas antariksa Indonesia.
o Tinggi = 33.761 km.
o Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
o Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai
35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang
banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
Ø
20 Mei 1908 =
Kebangkitan Nasional Indonesia
Ø
28 Okotber 1928 =
Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
Ø
17 Agustus 1945 =
Kemerdekaa Republik Indonesia
Landasan Wawasan Nusantara adalah :
o Landasan Idiil = PANCASILA.
o Landasan Konstitusional = UUD 1945.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S
Sumarsono, 2005, hal 87) :
a.
Kepentingan yang sama
b.
Keadilan
c.
Kejujuran
d.
Solidaritas
e.
Kerjasama
f.
Kesetiaan
IMPLEMENTASI
1. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a)
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c)
Mengembangkan sikap
hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikaptoleransi.
d)
Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e)
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai
implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu
Ø
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Ø
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian
budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan pertahanan dan
keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu :
a)
Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajarkemiliteran.
b)
Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c)
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
KESIMPULAN
Wawasan nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan,
pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan,
kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di indonesia terdapat bebagai macam adat istiadat, dan terdapat.
Mempunyai Wilayah territorial 12 mil dari Garis
Pangkal Laut, Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut,Wilayah
ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km,Wilayah udara nasional Indonesia setinggi
110 km.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar